Wonosari, WN - Kasus hukum yang menimpa Harso Taruno (67), petani asal Desa Kepek, Kecamatan Saptosati, Gunungkidul, dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian kayu jati, mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW).
JPW meminta
agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri turun tangan dalam
kasus tersebut. Aktivis JPW Baharudin Kamba menilai penahanan terhadap Harso
merupakan tindakan yang tergesa-gesa dan terkesan arogan. Dalam penanganan
kasus, kepolisian seharusnya berpegang kepada asas kehati-hatian dan
kecermatan.
“Salahnya di
mana? Apakah unsur-unsur yang dituduhkan sesuai pasal 12 C Undang-undang
No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah memenuhi
atau belum? Harusnya, sebelum melakukan penahanan dilakukan pencermatan
terlebih dahulu” ungkap Kamba kepada Harianjogja.com, Rabu (22/10/2014).
Menurut
Kamba, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari Kompolnas maupun Mabes
Polri. Malahan, dia meminta kedua institusi tersebut turun tangan. Tujuannya,
untuk mengetahui persoalan tersebut lebih transparan.
“Dia [Harso]
ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh merusak hutan milik negara.
Terus, bagaimana dengan kasus penganiayaan terhadap pelajar almarhum Rezza?
Padahal kasus itu juga benar-benar terjadi,” sindirnya.
Dia
berpendapat kriminalisasi terhadap Harso terjadi karena sosialisasi keberadaan
undang-undang minim. Dampaknya, banyak warga yang belum mengerti dan memahami
tentang isi dari aturan UU tersebut.
“Benarkah
sudah ada sosialisasi? Kalau sudah, kapan? Saya berharap sosialisasi itu terus
dilakukan, sehingga kasus yang menimpa Mbah Harso tidak terulang lagi,” tegas
Kamba.
Terpisah,
Kepala Kantor Bagian Daerah Hutan Menggoran, Parjio mengaku pihaknya
belum mendengar kasus yang dialami Harso, sehingga belum bisa berkomentar lebih
jauh.
Menurut dia,
informasi belum sampai karena wilayah yang menjadi objek permasalahan berada di
bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan.
“Kalau
berada di wilayah kami, pasti saya sudah mendapatkan informasi itu,” kata
Parjio.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar