Jakarta, WN - Ketentuan melarang perkawinan beda agama dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan anggota Komisi
Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Nikson Lalu dalam sidang di
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11/2014) siang.
Menurutnya, PGI menganggap larangan
itu telah mengabaikan hak seseorang yang ingin menikah. Larangan itu kata dia
juga berpotensi menimbulkan perilaku yang menyimpang, seperti hidup bersama
tanpa perkawinan.
"Banyak pasangan yang beda
agama terjebak dalam situasi yang tidak mereka kehendaki yaitu tidak memiliki
rasa moral seperti hidup bersama tanpa menikah. Makanya pasal ini justru
membuat potensi penyimpangan moral dan spiritual karena banyaknya catatan sipil
menolak menikahkan mereka," kata Nikson
Nikson berpendapat lembaga catatan
sipil harusnya hanya bertugas melakukan pencatatan atas terjadinya pernikahan.
Tetapi faktanya, tuding dia, lembaga tersebut telah melampaui wewenangnya
dengan menolak pencatatan pernikahan beda agama.
"Artinya lembaga ini
mengintervensi keabsahan dari suatu perkawinan yang telah disahkan oleh
agama," kata Nikson
Oleh karena itu menurut Nikson,
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan diberlakukan menggunakan interpretasi yang sempit.
Menurutnya itu diskriminatif.
"Bahwa penerapan Pasal 2 ayat
(1) UU Perkawinan telah menyimpang dari rasa keadilan, karena secara teologis
orang yang berbeda agama pun tidak boleh dilarang untuk menikah," kata
Nikson
Hari ini MK melanjutkan sidang
kelima perkara gugatan atau perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang
(UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan menurut agama. Agenda sidang
menjadwalkan mendengarkan keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan dan ormas
keagamaan.
Sidang gugatan beda agama itu
mendengar sikap dari perwakilan lembaga MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU), Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) serta Persekutuan Gereja-gereja di
Indonesia (PGI). (Tribunsumsel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar