Palopo-WN,
Salah satu ibu Rumah Tangga (IRT) Masriani Idrus (39) Ibu
dari empat orang anak dibekuk Kepolisian Satuan Anti Narkoba Polres Kota
Palopo. Pelaku digiring ke Kantor Polisi lantaran kedapatan memiliki
2.290 butir obat daftar G siap edar.
Masriani dibekuk di rumah kosnya di jalan Merdeka Salekoe Kecamatan Wara Timur (Wartim) sekitar pukul
20.00 malam kemarin. Selain Masriani, 2 orang rekannya juga ikut diamankan di
mana keduanya diketahui bernama Akbar (23) dan Epul (24) yang akan
melakukan transaksi jual beli obat jenis daftar G milik Masriani.
Sebagai barang bukti aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil
mengamanankan sebanyak 2.290 butir obat daftar G. Adapun jenis yang berhasil disita terdiri dari 1.000 butir Dextromethophan, 1190 THD dan Tramadhol 100 butir
dan dibungkus dalam sachet yang masing-masing berisi 10 butir.
Obat jenis G
tersebut rencananya siap dijual kepada para pelanggan tetap Masriani yang
datang ke kamar kostnya. Mereka kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan pelajar
di Kota Palopo.
“Barang saya kebanyakan dibeli oleh
kaum pelajar dan Mahasiswa yang datang ke kamar saya,” kata Masriani di hadapan penyidik Satres Narkoba Polres Palopo.
Masriani menambahkan, bahwa obat jenis
daftar G miliknya laris terjual karena murah dan efeknya tidak kalah bagusnya
dengan obat-obatan jenis narkotika lainnya.
Meskipun sudah berhadapan dengan
sang penyidik, ibu dari empat orang anak ini enggan mengatakan dari siapa dan di mana
dia mendapatkan obat tersebut, namun diakuinya kadang menyuruh anak kandungnya
sendiri untuk membeli obat tersebut di salah satu tempat yang tidak disebutkan
nama serta tempat dia mendapatkannya.
“Biasanya saya menyuruh anak saya
untuk membeli barang tersebut di salah satu tempat yang menjadi langganan saya,” ujar Masriani kepada penyidik.
Sementara itu, salah seorang dari
dua calon pembelinya yang juga menjadi saksi dalam tangkapan tersebut.
Epul mengatakan, bahwa dirinya sudah lama mengenal Masriani sebagai penjual obat daftar G di
Kota Palopo, sehingga menjadi tempat bagi kalangan mahasiswa atau teman lainnya
untuk mendapatkannya ketika ingin mengonsumsi obat-obatan tersebut.
“Saya baru saja membeli obat jenis
Tramadol dari Bunda (sapaan Masriani) untuk dikonsumsi, makanya saya juga dibawa
oleh aparat kepolisian karena berada di depan kamarnya,” kata Epul saat ditanya oleh
pihak penyidik yang sudah mengenal tersangka selama dua tahun terakhir.
Kasat Narkoba Polres Kota Palopo,
AKP. Ade Christian Manapa mengatakan, bahwa tersangka dibekuk dalam kamar kosnya
setelah menjual barang tersebut kepada dua pemuda langgananya, dan dari tangan
tersangka kami menyita ribuan butir obat daftar G terdiri dari tiga jenis
tersebut. "Tersangka sedang kami proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," ujar Chris.
“Tersangka diancam dengan pasal 196
dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama
10 tahun penjara,” jelas Cris kepada Sawerigading News di kantornya, malam
kemarin.
Christian Manapa juga menambahkan
peredaran obat G untuk Kota Palopo saat ini sudah cukup mengkhawatirkan dan
tidak kalah dengan kasus tersangka narkoba lainya yang sudah tertangkap oleh
kepolisian.
Selain itu, Kasat Narkoba juga sangat mengharapkan kepada
pemerintah serta instansi terkait, agar persoalan peredaran obat daftar G ini
bisa segera diatasi agar tidak menyebar luas ke kalangan pelajar dan masyarakat
umum.(SAWERIGADINGNEWS.COM/Nz/Ar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar