Rabu, 05 November 2014

PGI Mendukung Pernikahan Beda Agama



Jakarta, WN - Ketentuan melarang perkawinan beda agama dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Nikson Lalu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11/2014) siang.
Menurutnya, PGI menganggap larangan itu telah mengabaikan hak seseorang yang ingin menikah. Larangan itu kata dia juga berpotensi menimbulkan perilaku yang menyimpang, seperti hidup bersama tanpa perkawinan.
"Banyak pasangan yang beda agama terjebak dalam situasi yang tidak mereka kehendaki yaitu tidak memiliki rasa moral seperti hidup bersama tanpa menikah. Makanya pasal ini justru membuat potensi penyimpangan moral dan spiritual karena banyaknya catatan sipil menolak menikahkan mereka," kata Nikson
Nikson berpendapat lembaga catatan sipil harusnya hanya bertugas melakukan pencatatan atas terjadinya pernikahan. Tetapi faktanya, tuding dia, lembaga tersebut telah melampaui wewenangnya dengan menolak pencatatan pernikahan beda agama.
"Artinya lembaga ini mengintervensi keabsahan dari suatu perkawinan yang telah disahkan oleh agama," kata Nikson
Oleh karena itu menurut Nikson, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan diberlakukan menggunakan interpretasi yang sempit. Menurutnya itu diskriminatif.
"Bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyimpang dari rasa keadilan, karena secara teologis orang yang berbeda agama pun tidak boleh dilarang untuk menikah," kata Nikson
Hari ini MK melanjutkan sidang kelima perkara gugatan atau perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan menurut agama. Agenda sidang menjadwalkan mendengarkan keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan dan ormas keagamaan.
Sidang gugatan beda agama itu mendengar sikap dari perwakilan lembaga MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) serta Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). (Tribunsumsel)

Bupati Sergai Terima Kunker IPDN



Serdang Bedagai - WN,
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah M.Si menerima kunjungan kerja rombongan yang dipimpin langsung Pembantu Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri (PR IPDN) Prof. Dr. H. Wirman Syafrie M.Si didampingi Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat, Dr. Diah Anggraeni SH, MM dan jajarannya di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (4/10).

Bupati Sergai H. Soekirman mengucapkan selamat datang sekaligus mengucapkan terimakasih yang telah memilih Kabupaten ini sebagai tujuan untuk melakukan pengabdian masyarakat perbatasan. Seperti kita ketahui bahwa Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini terdiri dari 17 Kecamatan, salah satunya sebagai daerah perbatasan yaitu Kecamatan Tanjung Beringin.

Dijelaskan Ir. H. Soekirman, bahwa di kecamatan tersebut memiliki pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia bernama Pulau Berhala. Pulau Berhala ini ditetapkan sebagai kawasan “ecomarine tourism” (wisata bahari berwawasan lingkungan) berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2006. Seperti kita ketahui bahwa masyarakat pesisir masih banyak berpenghasilan dibawah rata-rata, sehingga diperlukan adanya sentuhan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidupnya.

Melalui kegiatan ini Bupati Soekirman berharap adanya ide-ide dan masukan sebagai tindaklanjut, sehingga dapat diimplementasikan dalam hal penanganan dan perbaikan pola pikir serta taraf hidup masyarakat pesisir.

Pembantu Rektor (PR) IPDN Prof. Dr. H. Wirman Syafrie MSi dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan dengan dilakukan pengabdian masyarakat perbatasan diharapkan dapat mengetahui sehingga dapat meminimalisir permasalahan di daerah perbatasan yang kerap terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Sebelumnya Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat Dr. Diah Anggraeni SH, MM dalam laporannya kegiatan ini merupakan pendampingan oleh Dosen IPDN yang dilakukan terhadap daerah perbatasan. Dan berharap kegiatan ini dilakukan berkesinambunagn dimasa yang akan datang.

Lebih lanjut disampaikan kegiatan ini diisi dengan paparan dari beberapa narasummber antara lain Pemberdayaan Masyarakat, Konservasi Sumber Daya Kelautan, Pencegahan Konflik Lintas Batas dan Penanggulan Bencana Alam oleh Direktur IPDN Sumbar Dr. Drs. H. Ismail Nurdin M.Si.

Kegiatan ini dihadiri Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan camat se-Sergai serta para pendamping dari masyarakat Kecamatan Tanjung Beringin sebanyak 50 orang yang terdiri dari aparat pemerintahan desa, perwakilan lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi
masyarakat, PKK dan Karang Taruna.

Di akhir acara dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman Kerjasama Pendampingan Teknis Manajemen Pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dilanjutkan peninjauan lapangan ke Kecamatan Tanjung Beringin. (Khairulaswad)

Kamis, 25 September 2014

Warta Nusantara



Tak Sabar Mengantri, Ratusan Pendaftar CPNS Mengamuk




Warta Nusantara-Topoyo,
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 mengisahkan sisi lain. Di saat pemerintah berharap seleksi dilakukan secara profesional, transparan dan jujur, justru sebaliknya mengisahkan cerita tak mengenakkan.


Kamis malam (18/09) sekitar pukul 23. 00 Wita kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamuju Tengah Sulbar sontak menegangkan. Lantaran lamanya menunggu nomor antrian dan hilang kesabaran, ratusan warga mengamuk dan melempari gedung sederhana yang sebelumnya ruko warga Kec. Topoyo Mateng itu.

Seorang Calon Pelamar CPNS yang tak ingin disebut namanya mengaku kesal dengan ketidak profesionalan para pegawai. Ia juga menuding adanya praktek calo dan pungli di seleksi berkas itu.

" Kalo bayar pak, pasti cepat selesai dan didahulukan berkasnya lewat belakang" ungkapnya kesal.
Dari hasil pantuan Warta Nusantara (WN) di lokasi kejadian menunjukkan adanya bekas batu dan sejumlah potongan-potongan balok kayu di depan ruko sewaan Pemkab. Mateng sebagai Kantor BKD itu.

Ishak Yunus, sekretaris BKD Pemkab. Mateng saat ditemui WN di ruang kerjanya membenarkan adanya insiden kamis malam itu di kantornya.

Terkait itu pula, pihaknya mengaku sangat kecewa dengan ketidak sabaran calon pendaftar.
" Kita sangat kecewa dengan tindakan calon PNS bermental emosional begitu, padahal kami sudah berupaya sangat maksimal melayani. Cuman memang harus dimaklumi juga dong bahwa kita kabupaten baru, paling muda di Indonesia, tentu banyak kekurangan," ungkap Ishak.

Lebih jauh mantan Lurah Rangas Mamuju ini mengatakan, bahwa pihak BKD Mateng tidak menduga akan memludaknya pendaftar seleksi CPNS di daehnya. Oleh karenanya insya Allah sebentar kami akan buka loket baru agar massa ini bisa terpecah, tidak konsentrasi di satu titik dan mengurai antrian panjang.

"Kami sangat keolahan pak, coba bayangkan ada 20 ribu calon peserta yang telah melakukan registrasi online melalui website panselnas, kami harus melayani mereka dengan tenaga sangat terbatas"
Pengawai BKD lainnya Afriadi mengaku sangat lelah bekerja lembur sampai jam 12 malam untuk proses verifikasi berkas.

Afriadi juga menambahkan, bahwa sampai tadi malam sudah lebih 5 ribu calon peserta seleksi CPNS telah diverifikasi berkasnya.

Sementara itu ratusan, bahkan diperkirakan mencapai ribuan orang seminggu terakhir ini tak putus memadati halaman kantor BKD Mateng Sulbar.  Warga yang datang dari berbagai daerah di Sulawesi tak urung pulang sebelum dinyatakan lolos verifikasi berkas.

Salah seorang warga dari Palopo Sulsel, Rusman mengatakan, bahwa dirinya sudah 3 hari menunggu nama anaknya dipanggil, tetapi hingga kini belum juga. Ia sangat berharap nasib anaknya jelas sebelum ia balik ke kampungnya si Suli Kab. Luwu. (Harmegi)







OPINI



Keterpurukan Profesi Wartawan 
Dan Solusinya

Wartawan adalah profesi seorang pewarta atau penulis berita yang sudah mendapat legalitas secara hukum dan dilindungi, sehingga kalangan orang-orang penting dan pejabat di era sebelum reformasi sangat menghargai profesi tersebut, sekalipun berada dalam pasungan petinggi negara.

Namun setelah bergulirnya reformasi, berawal pada bulan Mei 1998, dimana banyak bermunculan organisasi yang mengatas-namakan kewartawanan karena pemasungan terhadap wartawan sudah tidak ada lagi, lebih-lebih setelah lahirnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, organisasi kewartawanan bermunculan bak jamur di musim hujan.

Dengan berlatar belakang yang beragam, orang-orang yang sedikit mengerti tentang istilah wartawan pun ikut berperan aktif dalam membentuk dan membangun organisasi, sehingga tidak dapat lagi dilakukan pengontrolan oleh lembaga terkait.

Yang semula berwujud sebagai organisasi profesi dalam perjalanannya berubah fungsi menjadi organisasi massa, dimana dengan berbagai cara dan gaya pengelola organisasi berusahan mencari anggota sebanyak mungkin, sehingga timbullah praktik menjual Kartu Tanda Anggota (kartu pers).

Dampak dari apa yang terjadi di era reformasi yang kebablasan ini semakin terlihat jelas, dimana orang-orang yang memiliki kartu pers banyak tidak menguasai cara menulis berita dan tidak memahami tentang Kode Etik Jurnalistik.

Sehingga tidak aneh lagi jika banyak terjadi dengan marasa gagahnya memiliki kartu wartawan, seseorang sering blusukan datang ke lembaga-lembaga pemerintah dan berusaha mencari kasus-kasus dengan tanpa disadari bahwa hal itu bukanlah tugas seorang wartawan. Bahkan lebih jauh, mereka berani melakukan investigasi, yang sebenarnya itu adalah tugas aparat hukum dalam menangani kasus.

Sesungguhnya, tugas dan fungsi wartawan hanyalah sebatas pengawasan atau disebut juga melakukan kontrol sosial, bukan mengontrol adminsitrasi suatu lembaga atau instansi. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya pembinaan dari organisasi terhadap anggotanya, bahkan tak jarang di jajaran pengurus organisasi kewartawanan yang tidak memahami dan tidak mengerti tentang kewartawanan.

Untuk itu, setiap organisasi kewartawanan harus memiliki standar pendidikan dan mengadakan pelatihan terhadap anggotanya. Hal itu dilakukan, agar benar-benar dapat terbentuk organisasi profesi yang layak dan mengerti akan tugas dan kewajibannya sebagai seorang profesinal.

Jangan Biarkan Terus Terpuruk.
Dalam menyikapi dan menindak-lanjuti keterpurukan dan keberadaan profesi kewartawanan yang semakin tidak jelas, perlu diambil langkah-langkah demi pemahaman dan penguasaan akan tugas-tugas sebagai seorang wartawan, yaitu melalui diwajibkannya bagi setiap wartawan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan jurnalistik, sehingga memenuhi standarisasi sebagai seorang wartawan atau jurnalis.

Untuk lebih memahaminya dapat dipelajari tentang ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan dasar ketentuannya ada dalam UU Nomor 40 tentang Pers. Semua itu dapat dicari dan diambil dari media internet, dalam website Dewan Pers atau organisasi kewartawanan yang ada.

Dalam kesempatan ini, saya mencoba berbagi pengetahuan tentang tatacara dan tatalaksana seorang wartawan dalam membuat dan menyajikan berita sesuai dengan standarisasi yang selama ini digunakan oleh para wartawan senior dan profesional.

Cara Penulisan Secara Umum
“Seorang penulis (apalagi profesional) haruslah setidak-tidaknya mengetahui dasar-dasar ilmu jurnalistik, memiliki keterampilan menulis, baik berupa berita maupun reportase dan jenis tulisan lainnya”, demikian dikatakan James Reston, seorang wartawan terkemuka dari surat kabar New York Time.

Untuk itu ada hal-hal yang patut diperhatikan berupa ketentuan atau persyaratan yang tidak tertulis, tetapi harus diperhatikan oleh seorang penulis (wartawan) bilamana tulisannya ingin mencapai sasaran dan tidak ngambang.

Sebagai dasar penulisan yang baik diantaranya :
1.Obyektif
2.Berdasarkan fakta yang lengkap
3.Memiliki sumber yang akurat
4.Memperoleh narasumber yang sesuai dengan keahlian
5.Tidak sepihak (netral)
6.Masalah (persoalan) jelas
7.Relevant (tepat sasaran)
8. Cermat dan teliti dalam menentukan judul
9. Ruang lingkup jelas
10. Memberikan jalan keluar (solusi) dari permasalahan
11. Harus memiliki nalar khalayak (sense of audience) yang tepat agar mengetahui secara pasti  tingkatan  masyarakat mana yang menjadi sasaran berita.
12. Harus memahami perundang-undangan yang berkaitan erat dengan tulisan (materi berita)
13. Tulisan dinilai sebagai partisipasi kontrol sosial
14. Mematuhi permintaan (off the record) dan sumber tulisan sesuai dengan KEJ
15. Menghindarkan tulisan yang bersifat SARA (pertentangan antar suku, agama, Ras, dan golongan)
16. Tidak menjurus kepada perusakan sendi-sendi Ketahanan Nasional, yang paling penting untuk diperhatikan adalah waktu penyajiannya tepat.

Setelah kita ketahui sejumlah ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan dan dipatuhi, harus diperhatikan juga hal-hal yang sangat prinsip. Bagaimana memulai menulis, apa rahasia dan apa kuncinya, serta bagaimana tekniknya.

Tentang bagaimana tekniknya, sudah menjadi ketentuan bagi wartawan dalam tugasnya yakni berpegang pada yang dikenal dengan istilah 5 W + 1 H. Ini berlaku bagi pembuatan berita maupun tulisan jenis lainnya, walaupun tidak semua unsur dari 5W +1H itu termuat lengkap. Karena setidaknya 5W + 1H tersebut setiap jawabannya merupakan materi-materi penulisan yang dapat menuntun penulis mencapai maksudnya.

Hal inilah yang harus dijadikan pedoman dasar untuk bangkit dari keterpurukan profesi wartawan saat ini. Agar tidak lagi ada wartawan yang melakukan investigasi tetapi cukup dengan konfirmasi, tidak ada lagi wartawan yang menvonis seseorang bersalah harus ada pembatasan dengan diduga, karena pola praduga tak bersalah diterapkan bagi setia seseorang yang diduga atau dipersalahkan.

Tulisan ini hanya sekedar panduan, yang mungkin dapat berguna khususnya pada kalangan wartawan (jurnalis) atau penulis lainnya. Sangat dianjurkan untuk lebih dapat mendalami lebih jauh tentang teknik-teknik penulisan. Sebab, dipandang cukup banyak jenis berita atau jenis tulisan yang harus dipahami. (Arwan Zaini/ Pendiri Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan Komunitas Media Indonesia (Komed Indonesia))